Beredar kabar bahwa pemerintah
melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan seluruh pengguna
ponsel untuk melakukan registrasi nomor simcardnya. Untuk itu pengguna
harus menyetorkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP serta nomor Kartu Keluarga
(KK).
Kewajiban
berlaku mulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir registrasi ulang kartu SIM
yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK pada 28 Februari 2018. Peraturan
ini juga berlaku bagi semua pelanggan operator seluler prabayar baik baru
maupun yang lama.
Bagaimana
bla kita ogah melakukan registrasi nomor ponsel? Pemerintah akan menindak
tegas bagi pengguna yang tak melakukan registrasi. Adapun sanksi akan diberikan
bagi pelanggan bandel yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir pada
28 Februari 2018.
Adapun sanksi itu akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap
awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi
pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas
akhir, yakni 30 Maret 2018. Kemudian ditambah waktu 15 hari lagi (jika
pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima
panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan.
Setelah itu, pemerintah akan memberikan waktu 15 hari lagi agar
pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29
April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, nomor SIM miliknya akan
diblokir permanen.
Dalam
proses registrasi, Kemkominfo berkoordinasi dengan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil), dan para penyelenggara jasa telekomunikasi (operator seluler). Data
yang telah diverifikasi petugas operator seluler, akan divalidasi ke database Ditjen
Dukcapil. Setelah itu, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan akan
diaktivasi.
6 comments:
Ribet banget, padahal dulu sudah
Saya belum nih... harus segera berarti :D
agak ribet juga si
tapi buat keamanan bagus juga
enggak masalah juga
saya ngeliat peraturan ribet..dan punya celah kekuarangan..
gimana kalau orang asing yg sedang bekerja/kuliah apa ga boleh pake kartu sim indonesia?
Kita dukung saja, ini demi kebaikan bersama, biar tidak terlalu banyak nomor sampah yang menjadi spam, yang mengganggu kenyaman.
Hey! Are you the new user and want to know about the documents required to open Binance Account? In this situation the client must move forward Binance Support Number and make a call on Binance phone Number +1877-209-3306 and put forward your problem to the tech team. They provide quick response without any delay. The service availability is 24/7 for the Binance users. Contact us instantly.
Post a Comment
Pembaca dapat memberikan komentar yang terkait dengan artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan penulis blog dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator. Komentar yang berisi promosi atau tautan yang mengarah ke situs pornografi, perjudian atau pelanggaran lain akan dihapus.