Inilah Sanksinya Jika Kita Tidak Melakukan Registrasi SIM Card

Posted on
  • Tuesday, October 17, 2017
  • by
  • joe
  • in
  • Labels:
  • Beredar kabar bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan seluruh pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor simcardnya. Untuk itu pengguna harus menyetorkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP serta nomor Kartu Keluarga (KK).

    Kewajiban berlaku mulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir registrasi ulang kartu SIM yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK pada 28 Februari 2018. Peraturan ini juga berlaku bagi semua pelanggan operator seluler prabayar baik baru maupun yang lama.

    Bagaimana bla kita ogah melakukan registrasi nomor ponsel? Pemerintah akan menindak tegas bagi pengguna yang tak melakukan registrasi. Adapun sanksi akan diberikan bagi pelanggan bandel yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir pada 28 Februari 2018.

    Adapun sanksi itu akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018. Kemudian ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan.

    Setelah itu, pemerintah akan memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, nomor SIM miliknya akan diblokir permanen.

    Dalam proses registrasi, Kemkominfo berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan para penyelenggara jasa telekomunikasi (operator seluler). Data yang telah diverifikasi petugas operator seluler, akan divalidasi ke database Ditjen Dukcapil. Setelah itu, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan akan diaktivasi.

    6 comments:

    Anonymous said...

    Ribet banget, padahal dulu sudah

    Arina Mabruroh said...

    Saya belum nih... harus segera berarti :D

    My Satnite said...

    agak ribet juga si
    tapi buat keamanan bagus juga
    enggak masalah juga

    Iezel Lee said...

    saya ngeliat peraturan ribet..dan punya celah kekuarangan..
    gimana kalau orang asing yg sedang bekerja/kuliah apa ga boleh pake kartu sim indonesia?

    Djangkaru Bumi said...

    Kita dukung saja, ini demi kebaikan bersama, biar tidak terlalu banyak nomor sampah yang menjadi spam, yang mengganggu kenyaman.

    jhon martu said...

    Hey! Are you the new user and want to know about the documents required to open Binance Account? In this situation the client must move forward Binance Support Number and make a call on Binance phone Number +1877-209-3306 and put forward your problem to the tech team. They provide quick response without any delay. The service availability is 24/7 for the Binance users. Contact us instantly.

    Post a Comment

    Pembaca dapat memberikan komentar yang terkait dengan artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan penulis blog dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator. Komentar yang berisi promosi atau tautan yang mengarah ke situs pornografi, perjudian atau pelanggaran lain akan dihapus.

     
    Copyright (c) 2010 Blogger templates by Bloggermint
    Powered by : Blogger